Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya segera mengumumkan 18 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.
Wiku menuturkan, penetapan 18 negara itu akan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.
"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaharuan SE Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).
Meski demikian, Wiku memberikan penjelasan mengenai kriteria 18 negara yang dimaksud. Ke-18 negara itu terdiri dari beberapa negara level 1 dan level 2.
Negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19.
"Yakni negara dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivitiy rate kurang daru 5 persen," ungkap Wiku.
Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Wiku menuturkan, kriteria penetapan level tersebut didapatkan berdasarkan pedoman asesmen oleh badan kesehatan dunia (WHO).
"Yakni dengan melihat sistem kesehatan sebuah negara," ungkap Wiku.
"Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatagan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati. Salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Luhut memastikan ada negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Ini lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021). [kompas.com]