Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Alasan pengambilalihan
Pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan atas sejumlah alasan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.
Tiga bulan masa transisi
Negara memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.
Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.
"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," kata Setya Utama.
Pratikno menjamin selama masa transisi para staf TMII tetap bekerja seperti biasa dan mendapat hak. Dalam tiga bulan ke depan, TMII juga akan beroperasi seperti biasanya.
"TMII tetap beroperasi seperti biasanya, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah," kata Pratikno.
Selama masa transisi, lanjut Pratikno, tim transisi diminta melakukan inovasi manajemen dan memperbaiki kesejahteraan para staf.
Tunjuk mitra baru
Meski diambil alih oleh negara, nantinya pemerintah bakal menunjuk mitra baru untuk mengelola TMII, menggantikan Yayasan Harapan Kita.
Pemerintah berharap penunjukan mitra baru itu rampung dalam tiga bulan masa transisi.
"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," kata Setya Utama.
Melalui pengambilailhan pengelolaan ini, pemerintah akan melakukan penataan kembali TMII.
Pratikno berharap aset milik negara seluas 146,7 hektar itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Jadi dengan mitra baru kami sedang menyalurkan itu yang sekali lagi poinnya, prinsipnya adalah memberikan manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat, memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk negara," kata Pratikno.
Pratikno juga berharap, ke depan kawasan TMII akan menjadi taman pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi, serta taman kebudayaan berstandar internasional.
Pemerintah juga berencana menggunakan fasilitas yang ada di TMII sebagai pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0.
"Nanti kita menjadi sentra untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda Indonesia," kata Pratikno.
Berakhirnya kuasa keluarga Soeharto
Pratikno mengatakan, dengan pengambilalihan ini, berakhirlah pengelolaan TMII di tangan Yayasan Harapan Kita. Yayasan ini telah mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.
"Pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg yang berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.
Saat ini Yayasan Harapan Kita dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono, serta Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.
Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana merupakan putra-putri dari Presiden kedua RI Soeharto.
Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968. Artinya, usia yayasan tersebut hampir 53 tahun. [kompas.com]