Rentetan Audit Picu Penarikan Kembali Pengelolaan TMII oleh Negara

Setelah hampir 44 tahun lamanya dikelola Yayasan Harapan Kita, mulai kini Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola pemerintah. Kenapa baru sekarang?

Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan pengambilalihan pengelolaan ini sudah lama direncanakan. Pengambilalihan tersebut kemudian direalisasikan setelah audit dari sejumlah pihak, salah satunya BPK.

"Jadi ini sudah sejak lama kita memberikan arahan untuk pengelolaan yang lebih baik itu, kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari Fakultas Hukum UGM, kemudian ada BPKP untuk audit finansial, kemudian yang terakhir ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020," kata Setya dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Setya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan BPK tersebut. Namun, dia mengatakan, BPK merekomendasikan agar ada pengelolaan yang lebih baik terhadap aset negara seluas 146,7 hektare tersebut oleh Kemensetneg.

"Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik, itu ada di Kementerian Sekretariat Negara terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ungkapnya.

Atas rekomendasi itulah, Kemensetneg kemudian mengajukan peraturan presiden (perpres) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Presiden Jokowi pun menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Dengan itu, kami segera memutuskan mengajukan perpres itu, dan pemerintah menerbitkan perpres," kata Setya.

Setya mengungkapkan, dalam perpres itu juga diatur perihal tim transisi yang ditugaskan untuk mengelola TMII selama masa transisi. Tim transisi ini terdiri atas pejabat dan pegawai Kemensetneg.

"Jadi Perpres 19 2021 diatur, dalam 3 bulan, tim transisi akan bekerja dan badan pengelola TMII yang di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sampai membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini. Nah, setelah 3 bulan, nanti akan ada serah-terima kepada tim transisi," papar Setya. [detik.com]