Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Salah satu tujuan dari pengambilalihan pengelolaan dari yayasan yang didirikan istri presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu adalah meningkatkan kontribusi keuangan TMII kepada negara.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengungkapkan, selama mengelola, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Yayasan Harapan Kita sendiri sudah mengelola TMII selama hampir 44 tahun.
"Selama ini tidak ada ke negara," kata Setya kepada detikcom, Rabu (7/4/2021).
"Bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelola TMII terkait hal itu," imbuh dia.
Setya mengungkapkan salah satu alasan TMII tidak menyetor kemungkinan karena pendapatan mereka yang selalu minus. Namun, dia tidak merinci perihal masalah ini.
"Mungkin karena pendapatannya selalu minus," ujarnya.
Sementara itu, aset negara lain, seperti GBK dan Kawasan Kemayoran, selalu menyetor ke kas negara. Setoran ke kas negara itu juga diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 14
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
"Ya, ada ketentuan yang mengatur tentang BLU, mereka menyetor dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red)," ungkap Setya.
Dalam UU No 9 Tahun 208 tentang PNBP, pengelola aset negara juga termasuk dalam objek PNBP. Berikut bunyinya:
Pasal 4
(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
Sebelumnya, Kemensetneg menegaskan bahwa TMII merupakan aset negara. Hal itu tercantum dalam Keppres No 51 Tahun 1977.
Kini, pengelolaan TMII pun diambil alih negara. Taman seluas 146,7 hektare di kawasan Jakarta Timur itu pada 2018 ditaksir senilai Rp 20 triliun.
Yayasan Harapan Kita pun diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan laporan mengenai pengelolaan TMII. Selain itu, untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan taman itu ke Kemensetneg. [detik.com]