Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 67 kapal ikan dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021.
"Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Selasa (6/4/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
"Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ungkap Antam.
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP.
Dia menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
"Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," tutur dia.[okezone.com]