Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro, Totalnya Lebih Luas dari TMII

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Terbaru, penyidik Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor milik Benny Tjokro dan mobil Lexus milik Heru Hidayat.

"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang-lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Sekedar informasi, luas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kurang-lebih 150 hektare atau 1,5 kilometer persegi. Sementara total aset tanah dan bangunan di atasnya yang disita dari Benny Tjokro seluas 193 hektare.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (6/4) malam. Leonard mengungkap Kejagung telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021 untuk menyita bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya itu.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.

Kemudian penyidik juga menyita mobil Lexus nomor polisi B-16-SLR milik tersangka ASABRI, Heru Hidayat. Mobil ini disita dari hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021.

"Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung tersangka HH)," ujar Leonard.

Selanjutnya, penyitaan terhadap mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Aset yang disita itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus melacak dan menyita aset milik para tersangka dalam skandal ASABRI. Kali ini, Kejagung menyita Hotel Brothers Solo Baru milik tersangka skandal ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/4).

Leonard menerangkan penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi. Hotel yang terletak di Desa Langenharjo, Grogol, Jawa Tengah, itu merupakan atas nama PT Brother Graha Pratama.

"Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa 1 bidang Tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," ungkap Leonard.

Tak hanya itu, dari Benny Tjokro, penyidik juga telah menyita aset berupa 147 hektare tanah. Aset itu terletak di Cianjur, Jawa Barat.

"Dan malam tadi masih berjalan penyitaan surat-surat 147 hektare di daerah Cianjur, terkait Benny Tjokro, dalam bentuk tanah kosong," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

Tim penyidik Kejagung juga telah memasang plang 'disita' pada aset yang diduga milik Benny Tjokro. Aset yang disita itu adalah 18 unit kamar di Apartemen South Hills.

"Keuangan negara kurang-lebih Rp 23 triliun. Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/3) lalu. 

Leonard menerangkan penyidik juga telah menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 di Kabupaten Lebak, Banten, milik Benny Tjokro.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Ada pula beberapa aset tanah persil milik dan/atau yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro, yaitu:

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2;
2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;
3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations