Tim inilah yang akan melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa, sepeti :
- Menyusun rencana pemilihan penyedia Barang/Jasa,
- Menetapkan dokumen pengadaan,
- Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran,
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan melalui website remi desa dan papan infomasi untuk masyarakat desa,
- Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi dan prakualifikasi,
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk,
- Menetapkan penyedia barang dan jasa,
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kaur dan Kasi/Sekretaris Desa/Pimpinan BPD/Kepala Desa, dan
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PTPKD/PPKD.
Sumber: https://updesa.com/