Viral Ibu Ditahan Bareng Anaknya Umur 10 Bulan, Warganet Bandingkan dengan Kasus Gisel yang Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Mengingat Anak Masih Berusia 4 Tahun

Media sosial dihebohkan dengan kasus hukum yang dialami oleh seorang ibu bernama Rismaya.   

Rismaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam di penjara bersama bayinya, Muhammad Amin yang baru berumur 10 bulan.   

Bayi malang itu mau tak mau harus ikut merasakan pahitnya di balik jeruri penjara karena masih ketergantungan dengan ASI sang ibu.

Bahkan, hal ini sampai mencuri perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.  

Akbar mengatakan jika ia siap jadi penjamin agar Rismaya dan bayinya yang ditahan di Kabupaten Bone bisa diberikan kebijaksanaan.

Lebih lanjut, Akbar mengatakan jika apa yang dilakukan Rismaya merupakan bentuk kemanusiaan untuk putranya.  

Karena diketahui kurang lebih sudah 4 bulan, Amin sudah merasakan dinginnya sel tahanan bersama sang ibu.  

Bahkan, saat ini Akbar mengaku telah berkomunikasi dengan Kajati Bone Natzir.  

Akbar mengatakan jika kejaksaan ternyata tak mengetahui jika Rismaya memiliki bayi.

�Pihak kejaksaan tak mengetahui bahwa ibu ini punya anak kecil dan juga tak tahu kalau suaminya juga bermasalah secara hukum saat ibu ini diproses,� kata Akbar.

Ternyata suami dari Rismaya juga terjerat kasus hukum karena kecelakaan lalu lintas.  

Rismaya sendiri ditahan lantaran ia terbukti mencuri emas milik seorang warga di kawasan Kajuara, Kecamatan Awangpone.  

Ia mengaku nekat mencuri emas itu di tempat ia menumpang karena masalah ekonomi yang menyusul dengan penahanan suaminya.  

Kasus ini lantas membuat warganet membandingkannya dengan kasus hukum yang dialami oleh artis cantik Gisella Anastasia.   

Diketahui, nama Gisel sempat heboh lantaran beredarnya video 19 detik di media sosial.

Atas kasus ini meski ia ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Gading Marten ini tidak ditahan.

Polisi mengatakan alasan tidak ditahannya Gisel ini karena ia masih memiliki anak berusia empat tahun yakni Gempita Nora Marten.   

"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD kooperatif," imbuhnya.

Selain itu, polisi mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

"Kedua untuk Saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya baru berusia 4 tahun," katanya.

Hal ini tentunya membuat warganet geram dan lantas membandingkan kasus Gisel dengan kasus-kasus lain yang menyeret ibu-ibu yang masih memiliki anak di bawah umur.

Mereka menuliskan berbagai komentar di unggahan akun Instaram @duniaounyacerita.

@ikhwan_2812: "Selama punya uang hidup mu bisa di edit".

@princes_el: "Yg membeli hukum dng uang mungkin d dunia ini bs bebas. tp nanti d akherat gak kan bisa bergerak bebas satu langkah pun.

@mhiladyn17: "Sodara saya perempuan juga di tahan gara� hal sepele dn bisa di selesaikan secara kekeluargaan , umur nya sama 4 thn tp kalo kalo ini gk adil bgt deh"

@td.wati__: "Vanesa Angel aja masih punya bayi merah juga ditahan".

Seperti diketahui, ketetapan hukum di Indonesia sendiri memang kerap menimbulkan pro kontra dari masyarakat maupun tokoh publik.  

Hukum sendiri dibuat untuk menegakkan keadilan dan kemanusian.  

Namun, beberapa kasus justru masih ada yang mendapat ketidakadilan dan kemanusiaan. Justru hukum yang terlihat di Indonesia ini seakan pilih kasih dan tebang pilih.