Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut



Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, telah mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Besaran dana bantuan PKH 2021, yakni sebagai berikut.
  1. Ibu Hamil/ Nifas : Rp750.000/3 bulan.
  2. Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp750.000/3 bulan.
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/3 bulan.
  4. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp498.000/3 bulan.
  5. Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/bulan.
  6. Lanjut Usia: Rp600.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Untuk mengecek status kepesertaan DTKS, Anda bisa melihatnya di dtks.kemsos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/