Ribuan Guru Honorer Resah Terancam Tak Dapat Honor BOS, Ini Alasannya

Ribuan Guru Honorer Resah Terancam Tak Dapat Honor BOS, Ini Alasannya - Ribuan guru honorer di Jawa Barat terancam tidak akan menerima tunjangan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), menyusul diberlakukannya Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis bantuan operasional sekolah.

Ribuan Guru Honorer Resah Terancam Tak Dapat Honor BOS, Ini Alasannya


Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat Iwan Hermawan memperkirakan, sekitar 50% dana BOS untuk guru honorer dipastikan tidak akan terserap oleh sekolah negeri, karena terkendala persyaratan.

Hal terjadi setelah terbit permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Permendikbud Nomor 8/2020 mengamanatkan guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat pada data pokok pendidik (Dapodik) per Desember 2019.

"Berdasarkan hasil pengamatan FAGI Jabar, sebagian besar honorer di tiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik. Contohnya di Kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik," kata Iwan

Sementara, kata dia, untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah. Hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.

  • Download File Pdf Juknis Dana BOS 2020 DI SINI

Melihat kondisi itu, FAGI, kata dia, mengusulkan beberapa hal. Pertama, selama aturan tersebut pada masa transisi, di dilakukan diskresi, berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK.

Kedua, jika aturan itu tetap diberlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memiliki NUPTK diberi honor dari BOS. Sementara yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.

"Ketiga, kami mendesak kepada Gubernur ,Walikota/Bupati segeri memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK," imbuh dia.

  • Download Salinan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler 2020/2021 DI SINI

Namun, kebijakan tersebut diganti setelah merebaknya COVID 19. Selama pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan mudahkan pencairan dana BOS untuk guru honorer. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang fleskibilitas penggunaan dana BOS.


Mudahnya pencairan ini tertuang dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No 8 Tahun 2020. Disebutkan, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sedianya sebagai syarat penerimaan gaji honorer, dihapus sementara.

�Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019,� jelas Nadiem Makarim, Mendikbud dalam keterangan resminya.