Suami-istri, AF dan YN ditangkap polisi karena diduga memerkosa seorang wanita berinisial S (26). Begini penampakan pasutri ini saat diperiksa.
Pasangan suami-istri (pasutri), AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi. Pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga memerkosa seorang wanita berinisial S (26).
AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1/2021). YN diduga membantu suaminya, AF, melakukan pemerkosaan karena diancam akan diceraikan.
Keduanya kini masih diperiksa polisi di Polres Bukittinggi. Keduanya tampak tertunduk selama proses pemeriksaan. AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pemerkosaan ini diduga terjadi pada 2020. Korban, S, diduga diperkosa dua kali oleh AF di rumahnya.
"Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1).
Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri AF dan YN.
Chairul mengatakan istri pelaku menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. YN juga diduga memaksa dan mengancam korban.
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.
Selain mengancam korban, pasutri bejat itu diduga merekam aksi pemerkosaan itu. AF juga diduga mengancam akan membunuh orang tua korban jika nafsu bejatnya tak dipenuhi.
"Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," ujarnya.
Sumber : https://news.detik.com/