Seorang kakek berusia 60 tahun, K, ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai penjual jamu di Pelalawan, Riau, itu ditangkap karena diduga mencabuli tujuh orang anak berusia 7 tahun.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, menyebut K ditangkap di Pangkalan Kuras, Pelalawan, Selasa (26/1). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ada tujuh anak di bawah umur diduga dicabuli pelaku.
"23 Januari kita menerima laporan ada tiga anak perempuan di bawah umur dicabuli. Setelah itu dilakukan pendalaman," kata Indra saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi ada empat orang anak lainnya yang melapor ke ketua RW setempat. Keempat anak itu diduga juga dicabuli oleh K.
"Jadi ada salah satu korban nggak berani lewat depan rumah pelaku. Ditelusurilah kenapa nggak berani lewat, korban bilang 'takut nanti dipegang lagi ininya,' sambil menunjukkan kemaluan," ucap Indra.
Keluarga korban tak terima dan datang ke Polres untuk membuat laporan. Polisi kemudian memburu dan menangkap K.
Ditangkap tanpa perlawanan, pelaku juga mengakui perbuatannya karena nafsu. Saat ini sedang diperiksa untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak," ucap Indra.
Polisi turut mengamankan bukti berupa pakaian korban. K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : https://news.detik.com/