Ingat, BLT BPUM Rp 2,4 Juta Akan Dicairkan Sampai 31 Januari 2021, Segera Cek Nama Anda Di Eform BRI

Ingat, BLT BPUM Rp 2,4 Juta Akan Dicairkan Sampai 31 Januari 2021, Segera Cek Nama Anda Di Eform BRI
Lagi Zaman

Ingat, BLT BPUM Rp 2,4 Juta Akan Dicairkan Sampai 31 Januari 2021, Segera Cek Nama Anda Di Eform BRI - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM sebesar Rp. 2,4 Juta masih akan segera dicairkan oleh Kemenkop UKM sampai 31 Januari 2021 mendatang dengan daftar penerima yang bisa dicek pada eform.bri.co.id/bpum memakai NIK KTP.

Saat NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM sebesar Rp. 2,4 juta pada laman eform BRI, pelaku UMKM mesti datang pada bank penyalur yaitu BRI untuk dapat melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.

Namun apabila tidak, pelaku UMKM dapat memastikan langsung dengan datang ke kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.

Sebelum mencairkan bantuan, pastikan membawa berkas-berkas pencairan yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM antara lain sebagai berikut:

  • Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  • Kartu ATM
  • Bukti identitas diri, contohnya KTP
  • Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Jika NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM sebesar Rp. 2,4 juta maka pelaku UMKM bisa melakukan pengecekan kembali dengan cara mendatangi kantor bank penyalur lain selain dari BRI.