BSU Guru, Dosen dan Tendik Honorer Diperpanjang Hingga Juni 2021 BSU Tahap II

BSU Guru, Dosen dan Tendik Honorer Diperpanjang Hingga Juni 2021 BSU Tahap II - Kabarnya bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta masih akan cair. PTK yang termasuk kriteria ini bisa dapat bantuan, ketahui cara mengurusnya.

BSU Guru, Dosen dan Tendik Honorer Diperpanjang Hingga Juni 2021 BSU Tahap II


Pemerintah melalui Kemendikbud masih akan menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Kabarnya pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta diperpanjang hingga tahun 2021. Hal ini dipastikan langsung oleh Mendikbud.

Dimana perpanjangan untuk pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut berlangsung hingga Juni Tahun 2021.




Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.



Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam beberapa kriteria berikut.


1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.


Cara mengurusnya juga sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.


Penerima hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.***