Apa kabar bapak ibu? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada kesempatan kali ini, admin akan menginformasikan satu kabar baik untuk penerima PKH.
Baca juga: Hati-Hati! Pura-pura Miskin Demi Bantuan PKH Bisa Dipenjara
Kabar baik itu adalah adanya penambahan untuk komponen lansia. Di mana, komponen lansia 70 tahun ke atas sebelum SK terbaru maksimal dihitung satu orang saja setelah ada SK terbaru yang dihitung maksimal dua orang.
Hal ini dikarenakan adanya perubahan perhitungan bantuan PKH berdasarkan SK terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang indeks dan faktor penimbang bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2020.
Kemensos mengimbau kepada warga penerima KPM PKH untuk segera melakukan pemutakhiran data pada 5 November 2020 mendatang agar data Anda segera masuk di aplikasi ePKH.
Jadi Anda harus segera melapor ke pendamping PKH Anda masing-masing sebelum tanggal 5 November karena pada tanggal tersebut akan dilakukan final closing (data final) bantuan penyaluran tahap 1 tahun 2020 yang penyalurannya akan dilakukan pada Januari 2021.
Final closing inilah yang akan dijadikan acuan pada saat penyaluran bansos PKH tahap I pada Januari 2021.
Anda bisa membawa sejumlah dokumen seperti :
Komponen sekolah (surat keterangan aktif sekolah, raport terakhir dan KK terbaru)
- Komponen balita (fotokopi surat buku KIA, KK terbaru)
- Disabilitas berat (KK terbaru)
- Lansia (KK terbaru)
- TBC (KK terbaru)
Sumber: nkriku.com
