Terungkap! Sederet Alasan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, ada sejumlah alasan dibubarkannya 10 lembaga.

Dia menjelaskan alasan pembubaran bukan hanya mempertimbangkan faktor anggaran tapi tumpang-tindih dengan kementerian/lembaga lain.

"Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo juga menjelaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan dengan penyederhanaan jabatan maupun memangkas proses birokrasi.

"Kemudian menelaah lembaga-lembaga, baik lembaga yang yang diterbitkan berdasarkan peraturan presiden, atau Inpres dan juga lembaga-lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang," sebutnya.

Dia menjelaskan kementeriannya bersama Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengkaji sejumlah badan/lembaga yang menurut catatan mengalami tumpang tindih dan bisa diintegrasikan ke kementerian lain

"Untuk tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," sebutnya.

Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia