Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai saksi.
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai sakti tidak datang, kemudian tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Tubagus dari keterangan para saksi dan bukti-bukti petunjuk yang telah dikumpulkan, penyidik telah memiliki bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Tubagus menambahkan, saat ini perlakuan yang akan diterapkan kepada Habib Rizieq Shihab selayaknya perlakuan kepada orang yang berstatus tersangka.
Selain itu, Tubagus pun bicara terkait kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya hari ini. Dia menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri.
"Seperti pernyataan yang sudah rekan-rekan ketahui akan dilakukan upaya paksa untuk penangkapan. Tapi yang bersangkutan mau datang hari ini. Kita menyambut baik apalagi nggak ada massa," sebut Tubagus.
Habib Rizieq Shihab sendiri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Dia tiba ditemani oleh Sekertaris Umum FPI Munarman.
Usai tiba, Habib Rizieq Shihab kemudian melakukan rapid swab antigen sesuai prosedur pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama masa pandemi virus Corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pimpinan FPI tersebut datang ke Polda Metro dalam rangka menyerahkan diri usai takut ditangkap oleh polisi.
"Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Dia takut ditangkap, dia menyerah (hari ini)," ujar Yusri.[detik.com]