Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keenam tersangka tersebut merupakan kelompok penyelenggara acara tersebut.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Habib Rizieq. Namun, dari dua kali panggilan tersebut, Habib Rizieq mangkir dengan alasan pemulihan.[detik.com]