Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Lagi Tahun Depan

Program Kartu Prakerja tahun 2020 telah ditutup saat pendaftaran Gelombang 11 berakhir per 4 November 2020 lalu. Bukan berarti, program ini benar-benar usai. Pemerintah memastikan bahwa program ini akan diperpanjang dan Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka lagi pada 2021 mendatang.

"Pemerintah akan terus melanjutkan program kartu Prakerja ini pada tahun 2021," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah webinar, Senin (23/11/2020).

Sayangnya, peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

"Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja," sambungnya.

Nah, buat kamu yang selama ini tidak bisa lolos pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya, ada baiknya simak lagi cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di halaman selanjutnya.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Selain cara mendaftar, ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu hal-hal yang membuat calon pendaftar sudah pasti gugur.

Ada 2 hal yang membuat para pendaftar dipastikan gagal lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja tahun depan. Pertama, calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Kedua, jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos. Sebab, Kartu Prakerja saat ini masih difokuskan menjadi semi Bansos.[detik.com]