Menteri Sosial Tersangka KPK, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). Jokowi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Jokowi dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

Jokowi mengatakan, sejak awal sudah memperingatkan para menterinya di Kabinet Indonesia Maju. Dia mengingatkan, agar para menterinya tak melakukan korupsi selama menjabat.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi, sudah sejak awal. Dan juga terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang... menutup celah terjadinya korupsi," tuturnya.

Jokowi juga mengingatkan agar semua pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengelola anggarannya. Sebab, uang yang dikelola tersebut merupakan amanat dari rakyat.

"Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID dan pemulihan ekonomi nasional, bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," jelas Jokowi.

Selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.