Palembang Tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun ke atas diusulkan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai clengan ketentuan yang berlaku.
Pit. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahievi mengatakan, sehubungan dengan surat GTKHNK 35+ Provinsi Sumsel Nomor: 14/GTKHNK 35÷/SD/ViiI/2020 tentang permohonan audensi dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Cek daftar nama nama guru honorer yang teerdaftar di dasbor kemdikbud
Dengan mi Disdik Provinsi Sumsel pada prmnsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori dengan permohonan sebagai berikut.
“GTKHNK honorer non-kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP, meiaiui APBN dan GTKHNK berusia 35 tahun keatas dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Riza.
• Baca juga; Kabar Gembira Buat Guru Honorer Soal Honor Seiama Libur Covid-19, mi Penjeiasannya
Saat mi, kata Riza. Sumsel sendiri masih banyak kekurangan gum dan tenaga kependidikan di kota maupun kabupaten
“Untuk menutupi kekurangan guru, maka diberdayakan gum dan tenaga kependidikan honorer mi dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.” katanya
Menurut Riza, di masa pandemi seperti sekarang, pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bisa terlaksana dengan adanya guru dan tenaga kependidikan honorer mi,” imbuhnya.
• Baca juga ; Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi mi
• Baca juga; Kebijakan Baru! Umur 50+ Tahun Juga Bisa JadI P3K, ml Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota
Riza berharap, pemerintah tidak menutup mata terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah berjasa dalam mencerdaskan generasi muda bangsa
Sumber :tips.quadra.site