CAIR Desember ! Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta

Belajardirumah.org -  Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta dicairkan pada Desember 2020, siapkan dokumen ini untuk proses pencairan dana Banpres melalui Bank.


Berdasarkan keterangan dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2020 ini,


Kementrian Koperasi dan UKM juga mengatakan pencairan BLT tidak dipungut biaya apapun, mulai dari proses pendaftaran hingga prosese pencairan dana.


Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 2 memang telah ditutup pada akhir November 2020 ini, dan telah memasuki masa pencairan dana di bulan Desember ini.


BLT UMKM Rp2,4 Juta yang hanya menyasar kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun dan kesulitan dalam hal ekonomi dalam mengembangkan bisnis ditengah pandemi ini sangat dinantikan bagi pelaku UMKM di Indonesia.


Kementrian Koperasi dan UKM telah memastikan koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak akan ada rekayasa dalam proses penyaluran.


Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.


Para penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah mereka yang telah lolos seleksi dan mendaftarkan usaha melalui lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.


Lembaga pengusul yang berhak mengusulkan para pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta ini antara lain adalah:


  • Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
  • BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Untuk mengecek apakah nama pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta telah lolos seleksi dan uangnya sudah cair, para pelaku UMKM akan mendapatkan SMS resmi dari bank penyalur.


Atau para pelaku UMKM dapat mengecek status pencairan dana bantuan secara online melalui E-FORM BRI menggunakan e-KTP.


Berikut ini cara pengecekan status pencairan dana BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di link eform.bri.co.id:


  1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik �proses inqury�.

Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta ke Bank:


  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Jenis Bidang Usaha
  5. Foto Usaha
  6. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  7. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Dan bagi yang belum memiliki rekening jangan khawatir karenaakan dibuatkan oleh Bank penyalur. Lembaga penyalur dalam hal ini adalah Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.


Kemenkop UKM juga mengingatkan jika ada data yang tidak tepat atau Anda diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran atau pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.


Anda bisa melaporkan oknum pungli tersebut ke nomor aduan Kemenkop UMK di 1500587. Ini adalah bentuk Anda turut mengawasi dan melaporkan terhadap penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta.