Berikut Ini Sejumlah Persyaratan yang Perlu Diketahui untuk Dapatkan BSU Guru Madrasah Non-PNS

Informasiguru_Kementerian Agama (Kemenag), mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. 

Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus melaksanakan amanah untuk mencerdaskan bangsa. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun. 

Kemenag, menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Bukan PNS sebesar Rp600ribu perorang per bulan, jadi total 1,8 juta rupiah. 

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS 


Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag 

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag. 

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta. 

PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, adapun penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. 

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu: 

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,

Bukan penerima program pra kerja,

Bukan penerima BSU lainnya, dan

Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.


Sumber : MANTRA SUKABUMI

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.