Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Menteri BUMN Erick Thohir. Kasusnya terkait penerimaan hadiah atau janji kepada PNS atau penyelenggara negara terkait pengadaan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa sprindik tersebut palsu. Ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Hoaxs, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," katanya kepada MNC Media, Kamis (10/12/2020).
Firli menegaskan, bahwa dirinya tak akan tinggal diam terhadap pemalsuan tersebut. Ia mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsuan tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," katanya.
Dalam sprindik palsu tersebut, Firli seolah meneken sprindik pada tanggal 20 Oktober 2020 lengkap dengan stempel. Ia juga disebut memerintahkan empat penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, Dadi Mulyadi.
Surat tersebut juga lengkap dengan Kop surat KPK. Kemudian, juga dilengkapi dengan nomor sprindik.
Berikut petikan perintah palsu tersebut:
"Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," demikian tertulisnya. [okezone.com]