Informasiguru_Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2020, tidak lantas membuat pengangkatan 51.293 honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) berjalan mulus.
Pengangkatan mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menunggu usulan dari kepala daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk pemberkasan NIP PPPK, tetap menunggu daerah.
Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan karena daerah yang tahu kemampuan fiskalnya.
"Kami tunggu usulan kepala daerah. Siap enggak mereka dengan anggaran gaji dan tunjangan PPPK-nya," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (13/11).
Sama seperti PNS daerah, sumber gaji PPPK, lanjutnya, berasal dari Dana Alokasi Umun (DAU).
Namun, tahun ini ternyata banyak daerah yang tidak menganggarkan gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Kalau pun ada yang menganggarkan, dananya dialihkan ke penanganan COVID-19.
Itu sebabnya, sebagian besar daerah yang merekrut PPPK, mengajukan permohonan pada BKN agar penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan per Januari 2021.
"Pusat tidak bisa melakukan intervensi, karena ini otonomi daerah. Kami sebenarnya ingin PPPK cepat diangkat, cuma kalau daerah mengeluhkan tidak ada dana, kami mau bagaimana," terangnya.
Sayangnya, Bima enggan berkomentar tentang polemik Pasal 20B yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut.
Di kalangan honorer K2 serta THL TBPP, pasal tersebut ditafsirkan masa kerja mereka tidak diperhitungkan dalam penetapan standar gaji awal sebagai PPPK.
Mereka protes karena rekannya sesama honorer K2 yang lulus CPNS 2018 tetap diperhitungkan masa kerjanya.
Sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.