Informasiguru_BLT Hanya Cair Untuk yang Punya NPWP, Penerima Tidak Akan Bisa Bohongi Kemnaker Soal Penghasilan.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji termin kedua sedang dinantikan oleh banyak orang.
Setelah sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berjanji akan melakukan pencairan BLT pada minggu ini, kin beredar lagi terkait kabar pencairan BLT tersebut.
Pasalnya, Kemnaker memastikan bahwaa setiap pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nantinya tetap akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah sebesar Rp1,2 Juta.
Akan tetapi, salah satu syarat mutlaknya ialah pekerja tersebut harus memiliki upah dibawah 5 juta rupiah.
Namun, yang terpenting pekerja itu upahnya di bawah Rp5 juta.
Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana, untuk mencegah terjadinya kesalahan penyaluran, maka pihaknya melakukan koordinasi data dengan Dirjen Pajak.
"Jadi patokannya ketahuan yang gajinya diatas Rp5 juta enggak bakal dapet BSU atau BLT. Datanya kelihatan di Dirjen Pajak," jelasnya.
Sumber : Portalsurabaya.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.