Anggota DPD RI Bilang Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom ke Pelajar, Berujung Dipolisikan

Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK, dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Anggota DPD RI Bilang Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom ke Pelajar, Berujung Dipolisikan

Usai membuat laporan, Ngurah Harta mengatakan, ada dua hal yang dilaporkan. Pertama terkait dugaan pelecehan simbol yang dipuja masyarakat Bali.

Baca Juga : Sudah Diumumkan! Cek Pengumuman CPNS 2019 Disini. Berikut 65 Linknya

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta saat ditemui di Polda Bali, seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/11/2020).

Kedua, terkait pernyataan AWK yang menyebut seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom, saat berpidato di hadapan pelajar SMA Negeri 2 Tabanan pada Januari 2020 lalu.

Baca Juga : Cek Nama-nama yang Lulus CPNS 2019 di Sscn.bkn.go.id, atau 65 Link Kementerian/Lembaga

"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan didepan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," ucapnya.

Barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

Baca Juga : 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong, BKN Sebut Bisa Diisi Peserta yang "Tak Lolos"

Terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Baca Juga : Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," kata Suinaci. Sumber : INDOZONE.ID 

Baca Juga : BANTUAN Terbaru Dari Pemerintah ! Bisa Dapat Rp 40 Jt Perkelompok, Cukup Siapkan KTP dan Dokumen Lain, Cek Peryaratan Lengkapnya Disini