Simak syarat dan tata cara daftar BLT Banpres UMKM 2,4 juta, tersedia 12 juta kuota untuk bulan oktober 2020.
Pemerintah meluncurkan program bantuan BLT Banpres UMKM sebesar 2,4 juta, guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemberian bantuan tersebut, rencananya akan ditargetkan menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM.
Untuk mendaftar sebagai penerima program ini dapat dilakukan hingga September 2020. Namun, Pemerintah akan melanjutkan hingga 2021 terkait pemberian Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.
Awalnya, para pelaku UMKM yang ingin mendaftar bisa dilakukan secara online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun, akhir-akhir ini, situs itu tidak bisa diakses.
Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal.
4. Bidang usaha hingga nomor telepon.
Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah:
1. Pelaku usaha merupakan WNI.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, pelamar harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Sumber : pikiran-rakyat.com