Segera Laporkan Disini Jika Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Belum Masuk Ponsel Anda

Informasiguru_Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) menetapkan pembelajaran dilakukan secara online atau PJJ. 


Karena itulah kemudian pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar dan mahasiswa maupun guru dan dosen. 


Hal tersebut dilakukan Kemendikbud sebagai upaya untuk membantu tenaga pendidik dan pelajar dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online. 


Pemerintah kemudian menetapkan jumlah kuota yang di dapat masing-masing disesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. 



Untuk jenjang PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. 


Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. 


Sedangakn di jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. 


Seperti diketahui, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 sudah disalurkan sejak tanggal 22 hingga 24 September 2020. 


Kemudian untuk tahap kedua, mulai disalurkan tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020. 


Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut. 


Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing. 


Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif. 


Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud. 


Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yakni. 


Syarat Untuk PAUD hingga SMA


1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)


2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 


3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) 


4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. 


5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) 


Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas


1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id) 


2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.


3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).



Sumber : MANTRA SUKABUMI



Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.