Menag: SK Inpassing Guru Madrasah Selesai Hingga 2021









KEMENAG Fachrul Razi mentargetkan SK Inpassing Guru selesai 2021. Ia mengutarakan saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai dievaluasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Menag dapat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini.   





�Untuk inpassing, kita mohon maaf karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,�pungkas Fachrul Razi, Selasa (07/07/2020)





Kemudian, sasaran inpassing ini adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut KEMENAG, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). �Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,� tegasnya.





Sementara itu, Fachrul Razi mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu. �TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,� Pungkasnya.





Senada dengan KEMENAG, Direktur GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Ditjen PAI Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing guru madrasah telah berjalan. dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing. 



  1. Penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA).

  2. Melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. 

  3. Konsinyering data inpassing pusat dan daerah. 




�Saat ini penyusunan PMA serta verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru,� kata Suyitno. 


�Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,� imbuhnya. 





Menyusul terkait TPG Terhutang, Suyitno menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai 300 miliar rupiah untuk pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. 





�Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan juga dalam pagu indikatif 2021,� tutupnya.





sumber: kemenag.go.id