UN 2020 Tetap Sesuai Jadwal dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menjadwalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan, dan informasi lainnya dari Kementerian Kesehatan.   

‘’Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya yaitu selama penyelenggaraan ujian warga sekolah dapat menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan cium tangan selama dan sesudah ujian,” terang Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Totok Suprayitno, saat kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung A lantai 2, Graha 1, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (11/03).

Totok mengimbau, para peserta didik untuk tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lain. Selain itu, warga sekolah disarankan mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lain berbasis anti kuman sebelum dan sesudah ujian. ‘’Saya berharap juga agar peserta ujian tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, dan dapat menggantinya pada waktu yang lain,” terangnya.

Adapun pihak sekolah diimbau untuk memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian, serta membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. “Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh lokasi yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis,’’ tutur Totok.

Totok menegaskan, jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar, mengajak berbagai pihak, baik satuan pendidikan ataupun pemerintah daerah terus melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan UN tahun 2020. ‘’Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala dinas Pendidikan yang sudah bekerja sama, meskipun untuk jenjang SD dan SMP berada di level kabupaten kota dan SMA di level provinsi, tetapi mereka bersedia membantu kesiapan khususnya dari segi perlengkapan dan infrastruktur di lapangan,’’ tutur Harris.

Sementara itu, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Suryadi, menjelaskan tahun 2020 merupakan UN terakhir yang nantinya akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mulai tahun 2021. ‘’UN 2020 tetap berjalan di jenjang akhir SD, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK. Pelaksanaan UN Tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya menjadi maju sepuluh hari. Waktu UN telah ditetapkan untuk tingkat SMK pada tanggal 16 s.d. 19 Maret, SMA/MA 30 Maret s.d. 2 April, SMP pada tanggal 20 s.d. 23 April, Paket C pada tanggal 4 s.d. 7 April, dan Paket B tanggal 2 s.d. 4 Mei,’’ jelasnya.

Bambang mengatakan, bagi siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti UN sesuai dengan jadwalnya dapat mengikuti UN susulan dengan alasan yang valid. Jadwal UN susulan juga telah ditetapkan yaitu, untuk tingkat SMA/MA dan SMK pada tanggal 7 s.d. 8 April, SMP tanggal 29 s.d. 30 April, Paket C pada tanggal 18 s.d. 19 April, dan Paket B pada tanggal 9 s.d. 11 Mei.

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah terutama pada saat pelaksanaan UN 2020, Kepala Biro Hukum, Dian Wahyuni, mengimbau satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan pihak dinas kesehatan setempat, sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2020. “Intinya yang terpenting bagaimana satuan pendidikan menyampaikan akan pentingnya hidup sehat,” tuturnya.


Jakarta, 13 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 052/Sipres/A6/III/2020