Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan Jabatan dan penggajian PPPK sudah dalam proses, saat ini Kementerian PAN-RB mengaku, masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait Perpres guru honorer yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).Pihaknya mengimbau, agar para guru honorer bersabar untuk menunggu Perpres tersebut.
"Ya kami menunggu dulu dari keputusan Presiden Jokowi. Perpres tersebut juga sudah di proses. Kami tunggu saja bagaimana keputusannya nanti," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dilansir dari Republika, Rabu (4/3/2020).
Sebelumnya, Perpres terkait status guru honorer yang lulus seleksi PPPK sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga nasib para guru honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah.
"Saat ini memang persoalannya Perpres PPPK terkait guru honorer dan sistem gajinya seperti apa Perpresnya belum ditandatangani Presiden. Sehingga status mereka belum jelas. Kami juga menunggu," kata Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja di Gedung Auditorium Unhan, Sentul, Bogor Rabu (19/2/2020).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti terkait status honorer yang dinyatakan lulus tes pada Februari 2019 sebagai PPPK. Puan mendorong agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer yang dinyatakan lulus.
"Masalah ini sudah pernah dibahas dalam Raker komisi II. Mereka sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menangani persoalan ini," ungkap Puan.
Puan Maharani mengungkapkan, sejauh ini BKN beralasan masih terkendala regulasi. Sedangkan Kemenpan-RB sebagai pembuat regulasi belum mengeluarkan keputusan tersebut.
"Karena itu, DPR mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pengangkatan guru honorer yang telah lulus tes pada Februari 2019 lalu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," pungkasnya.
Demikian informasi yang kami sajikan ini semoga bermanfaat.
--------------------------------------
Sumber:
republika.co.id
Rabu 04 Mar 2020 17:11 WIB