Instansi Pusat dan Daerah Diimbau untuk Mengisi Data PNS Terdampak Covid-19 melalui Aplikasi SAPK


Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah Melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.

Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak Covid-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.

Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id

Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang dapat diunduh pada link dibawah ini :

PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT COVID-19 PNS INSTANSI PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak. Berdasarkan hal tersebut, diterbitkanlah SURAT EDARAN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT COVID-19 PNS INSTANSI PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN yang dapat dibaca di:

Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori:
1.Orang Dalam Pemantauan (ODP)
2.Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3.Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19
4.Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5.Meninggal akibat pandemi Covid-19.

Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan. Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN I-XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bima meminta seluruh ASN untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri. “Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola kerja yang telah ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Bima.

Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/instansi-pusat-dan-daerah-diimbau-untuk-mengisi-data-pns-terdampak-covid-19-melalui-aplikasi-sapk