Peraturan Presiden soal pengaturan jabatan dan perpres penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum juga terbit, tetapi menurut kabar bahwa ke dua perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi, akan tetapi masih tahap menunggu proses perundangan.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh ketua umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih, sebagaimana dilansir dari JPNN,com edisi hari ini Senin (2/3)
"Kami sih dapat informasinya seperti itu, tetapi menunggu proses perundangannya kok lama sekali," ujar Titi Purwaningsih, Senin (2/3/2020).
Lebih lanjut kata titi saat ini, masih terjadi perdebatan di kalangan honorer K2. Sebagian ingin tetap menjadi PNS. Sebagian lagi memilih P3K karena dipengaruhi usia yang makin menua.
Perdebatan tersebut menurut Titi, akan berhenti ketika Perpres P3K terbit. Mindset mereka akan berubah dan perlahan-lahan akan menerima P3K.
"P3K dan PNS kan sama saja, cuma yang membedakan ada tidaknya pensiun saja. Memang tujuan dasar perjuangan menjadi PNS. Namun, disaat jalan menuju PNS itu tertutup semua, apakah harus bertahan dengan pilihan sama? Kan tidak. Harus cari jalan keluar lainnya yaitu P3K," imbuh titi.
harapan Titi, semoga secepatnya Perpres P3K terbit agar langkah untuk penyelesaian honorer K2 tahap dua dan seterusnya, bisa segera berulir.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.
-------------------------------
Sumber:
JPNN.com
Senin (2/3/2020)