Dengan Skema 'BOS' Baru Sudah Pasti Gaji Guru Honorer Bakal Naik


Dengan Skema 'BOS' Baru Sudah Pasti Gaji Guru Honorer Bakal Naik



Pemerintah telah resmi mengubah terkait skema penyaluran dana BOS di tahun 2020. Dengan perubahan yang terbaru ini, soal penyaluran  dana akan langsung dikirimkan ke rekening sekolah, dan tidak lagi melalui rekening kas umum daerah. Perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana BOS oleh sekolah. Selain itu juga, proses pencairan juga menjadi lebih cepat.



Lalu bagaimana pandangan pihak sekolah terkait perubahan ini?



Sebagaimana dikutip dari detik.com, Kamis, 05 Mar 2020 22:05 WIB Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar mengatakan pengiriman dana BOS langsung ke sekolah membuat sekolah bisa leluasa membuat perencanaan dan memanfaatkan anggaran.





"Harapan kita dengan penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, pencairannya lebih tepat waktu. Semua (rencana) pembelanjaan sesuai dengan harapan kita," ujar Andi Kamis (5/3/).



Kemudian, selain mengubah jalur distribusi, pemerintah juga menetapkan kenaikan batas maksimal alokasi anggaran untuk gaji guru honorer menjadi 50 persen. Dengan adanya ketetapan tersebut, hampir dipastikan para guru honorer mendapatkan kenaikan gaji dari yang diterima saat ini.



"Sudah pasti ada kenaikan gaji guru honorer setelah kebijakan ini. Sementara kita buatkan hitung-hitungannya, yang pasti akan naik," ujarnya.



Lalu, alur birokrasi pendistribusian dana BOS ini juga dapat mempercepat pemberian gaji untuk guru honorer. Saat ini, kata Andi, guru honorer mendapatkan gaji setiap tiga bulan, sesuai dengan waktu pencairan dana BOS.



"Kalau sebelumnya kita bayarkan cash, harapan kita (dengan kebijakan baru, gaji) bisa disalurkan lewat rekening. Lebih cepat dan untuk pertanggungjawaban kita untuk pelaporan," ucapnya.



Selain dari itu, terkait pembaruan kebijakan penggunaan dana Bos ini juga akan meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa. Untuk siswa SMK, dana tersebut digunakan untuk menyediakan peralatan dan bahan praktik yang memadai.



Lalu soal anggaran dari dana BOS juga dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya agar siswa mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman selama belajar di sekolah.



"Penggunaan dana bos ini untuk beberapa kegiatan, (antara lain) pengembangan profesi guru, perawatan sarana dan prasarana, pengadaan barang ajar, kebutuhan ekstrakurikuler. Itu harus ada semua. Itu sudah aturan baku dari pemerintah," Tutupnya.





Demikian semoga bermanfaat.





-----------------------

Sumber:

detik.com,

Kamis, 05 Mar 2020 22:05 WIB