Ketua umum ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) Lukman Said mendorong DPR RI untuk mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab Lukman yakin bahwa revisi UU ASN jalan satu-satunya bagi honorer K2 menjadi PNS.
Lukman Said. Sumber Foto: Ricardo/ JPNN.com |
"Engga ada jalan lain selain revisi makanya semuanya harus kompak. Kalau jalan sendiri-sendiri susah jadi ini barang," ujar Lukman sebagaimana dikutip dari situs JPNN.com, Senin (3/2/2020).
Lukman Said menyebutkan, sebelum UU ASN direvisi, Presiden Jokowi tidak akan pernah mengeluarkan kebijakan apapun berkaitan dengan honorer K2. Sebab, ada aturan yang membatasi kewenangan presiden.
"Mau keluarin diskresi harus dilandasi payung hukum makanya meski presiden tidak bisa semaunya," tandasnya.
Soal Pansus, politikus PDIP ini mengatakan belum bisa berpendapat banyak karena harus dibahas tersendiri lagi. Namun, Dia lebih menekankan agar komisi terkait di DPR sebaiknya mendorong percepatan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau serius engga lama kok pembahasannya makanya MenPAN RB harus secepatnya menyerahkan DIM. Kalau enggak diserahkan bagaimana bisa dibahas revisi UU ASN nya," pungkasnya.
----------------------------------
Sumber:
JPNN.com