Pengertian Valuta Asing, Fungsi, & Sistem Kurs – Perdagangan internasional melibatkan orang �orang dari aneka macam macam Negara. Oleh alasannya yaitu itu, muncullah kebutuhan akan mata uang abnormal sebagai alat pembayaran yang diterima secara luas. Dalam konteks perdagangan internasional mata uang abnormal tersebut disebut dengan valuta abnormal (valas). Apakah yang dimaksud dengan valuta abnormal tersebut ? Berikut ini yaitu pembahasannya:
A. Pengertian Valuta Asing
Valuta abnormal atau valas yaitu suatu alat yang dipakai sebagai pembayaran transaksi dalam perdagangan internasional. Bentuk dari valuta abnormal yaitu mata uang abnormal yang telah ditetapkan secara sah dan diterima secara luas oleh masyarakat dunia. Oleh alasannya yaitu itu, apabila seseoarang ingin membayar transaksi, maka terlebih dahulu harus menukarnya dengan valuta abnormal tersebut.
Lembaga yang mengurusi pertukaran valuta abnormal disebut dengan money changer. Harga valuta abnormal ditentukan melalui prosedur pasar yang dikenal dengan istilah kurs (nilai tukar). Ada beberapa macam istilah yang dipakai dalam pertuakaran valuta asing, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Kurs beli
Kurs beli merupakan harga beli valuta abnormal dikala bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau dikala seseorang ingin menukarkan mata uang abnormal dengan rupiah.
2. Kurs jual
Kurs jual merupakan harga jual valuta abnormal dikala bank/money changer menjual valas atau dikala sesorang menukarkan rupiah dengan mata uang asing.
3. Kurs tengah
Kurs tengah yaitu kurs antara kurs jual dan beli didapat dari hasil bagi dari penjumlahan antara kurs beli dan kurs jual.
B. Fungsi Pasar Valuta Asing
Valuta abnormal mempunyai fungsi yang sangat penting untuk memperlancar pembayaran transaksi perdagangan internasional. Adapun fungsi valuta yaitu sebagai berikut.
1. Untuk memperlancar acara impor dan ekspor
2. Untuk mempermudah proses transaksi perdagangan internasional.
3. Untuk memperlancar pemindahan atau transfer dana dari suatu negara ke negara lain.
4. Sebagai wadah penjual valuta abnormal dalam melaksanakan spekulasi.
style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9290406911233137"
data-ad-slot="2698768695">
C. Sistem Kurs Valuta Asing
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk memilih nilai kurs abnormal yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 1999. Ada tiga cara yang sanggup dipakai dalam memilih sistem kurs valuta, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap merupakan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang abnormal yang ditentukan oleh pemerintah, dan menurut standar emas. Dengan kata lain, pemerintah memakai emas untuk menjaminkan uangnya.
Contohnya yaitu pemerintah memilih 1 Dollar Amerika sama dengan Rp 8000,-. Sistem kurs ini mempunyai kelebihan alasannya yaitu nilai tukar mata uang akan stabil. Namun, sisitem ini juga mempunyai kelemahan yaitu pemerintah harus menyiapkan emas yang cukup besar sebagai jaminan.
2. Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate)
Sistem kurs mengambang merupakan penentuan besarnya nilai mata uang menurut penawaran dan seruan terhadap uang abnormal tersebut. Sistem kurs ini mengakibatkan nilai kurs mata uang dalam negari tidak stabil.
Apabila seruan mata uang abnormal (dollar Amerika) naik, maka nilai mata uang rupiah akan turun terhadap dollar Amerika. Sebaliknya, apabila seruan akan mata uang dollar turun, maka nilai mata uang rupiah terhadap dollar naik.
Sedangkan kalau penawaran mata uang abnormal (dollar Amerika) naik, maka nilai dollar Amerika akan turun terhadap rupiah. Begitu juga sebaliknya, apabila penawaran mata uang abnormal turun, maka nilainya akan menurun terhadap rupiah. Oleh alasannya yaitu itu, sistem kurs ini ditentukan oleh tinggi rendahnya seruan dan penawaran mata uang asing.
3. Kurs Distabilkan (Managed Floating Rate)
Sistem kurs ini yaitu sistem kombinasi dari kurs mengambang dan tetap dimana pemerintah sanggup ikut campur dalam memilih kurs mata uang abnormal apabila nilainya terlalu tinggi terhadap nilai rupiah.
Jika nilai dollar terlalu tinggi terhadap nilai rupiah, maka pemerintah akan menjualnya melalui Bank Indonesia untuk mengurangi tingkat penurunan nilai rupiah terhadap nilai dollar (Depresiasi), sehingga nilainya mata uang dollar menjadi turun terhadap mata uang rupiah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian dan memberatkan para pelaku importir dalam mengirimkan barang-barangnya ke dalam negeri, dan mengurangi penggunaan produk impor pada masyarakat.
Sumber https://www.kakakpintar.id