Semua masyarakat desa yang memenuhi Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD.
Adapun kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon seperti surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll.
Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD, sebagai berikut:
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Penjaringan/Pengisian Anggota BPD;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
- Foto copy KTP;
- Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Surat Pernyataan Memegang Teguh, Mengamalkan dan Menjunjung Kearifan Lokal Desa;
- Fakta Intergritas Calon
- Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar).
Semua kelengkapan administrasi tersebut disampaikan atau diserahkan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD.
Kapan dilakukan Penjaringan/Penyaringan Calon Anggota BPD?
Dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD lama berakhir.
Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut beberapa Contoh Surat Lamaran untuk kelengkapan Calon Anggota BPD:
3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) Anggota BPD, lihat disini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Anggota BPD.
Demikian beberapa contoh surat lamaran calon anggota BPD yang barangkali dapat menjadi referensi dan tentunya setiap kabupaten/kota memiliki format masing-masing yang diatur melalui perbup dan perwali. Semoga bermanfaat.