Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejajteraan masyarakat Desa.

Setiap Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat Desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Hal inilah yang membedakan Bumdes dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnya seperti koperasi, lembaga lumbung pangan, dan lainnya.

Sebagai lembaga ekonomi resmi di desa. Pendirian BUMDes memiliki dua fungsi yaitu sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). 

Perpaduan dua fungsi Bumdes tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk proteksi agar lembaga ekonomi desa ini tidak menjadi lembaga kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagaimana kebanyakan lembaga-lembaga ekonomi yang lahir di era moderen ini.

Pendirian Bumdes memiliki aturan dan mekanisme pembentukannya. Oleh karena itu, landasan pembentukan Bumdes harus dilakukan dengan benar. Agar Bumdes benar-benar menjadi lembaga yang kuat di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi masyarakat desa, terutama masyarakat miskin dan kelompok-kelompok terpinggirkan.

Berikut Beberapa Tahapan dalam Proses Pendirian dan Pengelolaan BUMDes.

A. Perencanaan 

Langkah perencanaan ini sebenarnya sudah selesai ketika pengurus BUMDes sudah menemukan ide-ide bisnis dan memilihnya menggunakan studi kelayakan usaha (SKU). Ide bisnis terpilih ini kemudian lebih didetailkan dengan membuat Perencanaan Usaha BUMDes (Business plan).

Jadi pada tahap ini pengurus BUMDes hanya perlu memeriksa ulang rencana usaha jika telah dibuat dengan melakukan hal-hal berikut ini: 
  1. Memeriksa kembali apakah asumsi-asumsi yang mendasari rencana operasi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia sudah sesuai dengan kondisi internal dan eksternal BUMDes.
  2. Memastikan kembali bahwa tujuan dapat dicapai.
  3. Menyusun rencana produksi, keuangan, fasilitas, pemasaran, sumber daya manusia, dan logistik.
  4. Menyusun kebijakan berupa pedoman untuk pengambilan keputusan
  5. Menyusun prosedur dan aturan.
  6. Menyusun anggaran dan kegiatan.
B. Pengorganisasian 

1. Tujuan Pengorganisasian Kesepakatan tentang Organisasi BUMDes dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). 

Anggaran Dasar Bumdes memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.

Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan. 

Rancangan AD/ART Bumdes sekurang-kurangnya berisi: 
  1. Badan Hukum,
  2. Bentuk organisasi,
  3. Usaha yang dijalankan,
  4. Kepengurusan,
  5. Hak dan kewajiban,
  6. Permodalan,
  7. Bagi hasil laba usaha,
  8. Keuntungan dan kepailitan,
  9. Kerjasama dengan pihak ketiga,
  10. Mekanisme pertanggung jawaban,
  11. Pembinaan dan pengawasan masyarakat.
  12. Dll
Tujuan dari Pengorganisasian BUMDes adalah :
  1. Menjamin agar terjadi pembagian pekerjaan yang harus dilakukan dalam pekerjaan dan unit tertentu pada BUMDes.
  2. Mengatur pemberian tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing.
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas BUMDes yang beragam.
  4. Menyusun kelompok pekerjaan ke dalam unit atau bagian tertentu.
  5. Menetapkan hubungan antar individu, kelompok tugas, dan unit/bagian.
  6. Menetapkan jalur formal otoritas.
  7. Mengalokasikan dan mengerahkan sumber daya organisasi atau mengelola usaha yang dijalankan.
Struktur dan desain organisasi BUMDes perlu dibuat agar tujuan dari proses pengorganisasian tersebut dapat dicapai. Struktur organisasi merupakan susunan formal pekerjaan dalam sebuah organisasi melalui pendesainan organisasi.

2. Menyusun Struktur Organisasi Pengelolaan BUMDes berdasarkan pada AD/ART.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri atas :

1. Penasihat atau komisaris.
2. Pelaksana operasional atau direksi:
a. Direktur atau manajer; dan
b. Kepala unit usaha
3. Pengawas

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh masyarakat yang lain maka disebut dewan komisaris/penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pengelolaan BUMDes dilakukan dengan persyaratan:

  1. Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
  2. Mendapat pembinaan manajemen;
  3. Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
  4. Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
  5. Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.Struktur di atas merupakan struktur standar, di mana pemerintah desa dapat menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut menurut kondisi setempat dan kebutuhan organisasi.
Prinsip dasarnya adalah struktur organisasi BUMDes harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum membutuhkan kepala unit usaha jika masih menjalankan satu jenis usaha. 

Sebagai contoh, BUMDes cukup menambahkan satu orang staf operasional untuk unit usaha. Namun, untuk BUMDes yang sudah menjalankan berbagai unit usaha maka mungkin membutuhkan membentuk unit usaha yang dikepalai oleh Kepala Unit dengan dibantu oleh beberapa staf. 

Setelah struktur organisasi terbentuk dan sudah diisi oleh orang-orang yang kompeten maka BUMDes harus segera memulai menjalankan usaha. 

Tahap memulai usaha berbeda dengan tahap mengelola BUMDes setelah unit usaha didirikan. Metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah menggunakan manajemen proyek

Proyek memulai unit usaha BUMDes dengan melakukan kegiatan-kegiatan sbb.: 
  1. Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, pembagian kerja.
  2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai usaha BUMDes sebelum usaha beroperasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
  4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
  5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan diproduksi beserta fasilitas produksinya.
  6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
  7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang diperlukan untuk operasional.
  8. Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
  9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha.
Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh pimpinan proyek yaitu direktur BUMDes.

Kegiatan ini dapat memakan waktu singkat atau waktu yang panjang tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes. 

Kegiatan dalam memulai usaha ini sangat penting sehingga harus direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUMDes siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUMDes.

Disarikan dari Buku Pintar BUM Desa dan berbagai sumber referensi lainnya. Semoga bermanfaat.