BUMDes Berbasis TIK

Pembangunan desa yang sedang berjalan tidak hanya datang secara tiba-tiba, namun sudah direncanakan pemerintah pusat jauh sebelumnya. Terlebih dengan di tetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa � desa menjadi lebih terarah dan menjadi skala prioritas pemerintah. Hal demikian wajar adanya mengingat negeri ini terbentuk tidak kurang dari 75 ribu desa atau dengan sebutan lainnya yang ada. Pemerintah menyadari hal tersebut, oleh karenanya melalui program nawa cita khususnya pada point ketiga yakni  �Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan� pemerintah ingin mempercepat terjadinya pemerataan pembangunan yang ada di negara ini.

Pembangunan desa dan kawasan pedesaan saat ini tumbuh sangat pesat bukan hanya dari segi fisik atau infrastruktur semata semisal pengadaan jalan, dam pengairan, sarana pendidikan, infrastruktur kesehatan warga dan lain sebagainya. Namun pembangunan yang ada pada saat ini telah menyentuh pada pembagunan non fisik semacam pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan partisipasi warga maupun pembangunan non fisik lainnya. Sejatinya pembangunan non fisik tersebut lebih bermanfaat dan dapat dinikmati warga secara kontinyu dan bersifat panjang bukan sesaat saja, dibanding pembangunan secara fisik yang hanya bersifat sementara waktu.



Hasil gambar untuk bumdes di era milenial
Dana Desa untuk kemajuan Desa
Program pembangunan nasional dari pinggiran dan pedesaan tersebut, bukan hanya bersifat isapan jempol semata. Hal ini terbukti dengan di gelontorkannya Dana Desa (DD) yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan hampir setiap tahunnya DD yang dikucurkan pemerintah ke desa � desa mengalami kenaikan dari jumlah nominalnya. Bagi sebagian desa, dengan adanya DD yang di kucurkan pemerintah merupakan suatu peluang guna memajukan desa terutama bagi daerah pedesaan yang minus dari segi PAD (Pendapatan Asli Desa). Namun bagi desa � desa dengan PAD yang tinggi, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan suatu tantangan tersendiri mengingat DD merupakan suatu amanah bagi desa untuk dapat dipertanggungjawabkan terutama dari segi penggunaannya.

Setiap tahun prioritas pembangunan desa mengalami perubahan semua tergantung arah kebijakan dari pemerintah guna mensinkronkan program pembangunan desa terhadap program pembangunan nasional yang direncanakan. Sedangkan salah satu program prioritas pembangunan desa pada masa sekarang adalah terwujudnya kemandirian desa dengan pemberdayaan ekonomi warga masyarakat pedesaan. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pedesaan (Kemendes) dengan diadakannya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai lokomotif penggerak perekonomian pedesaan. Dimana BUMDes sendiri pada dasarnya merupakan suatu wadah atau �pendaringan� jika orang jawa bilang guna sebagai tulang punggung ekonomi warga desa.

Saya salah satu orang yang optimis jika warga masyarakat desa melalui pemerintah desa khususnya, mampu menggerakkan BUMDesa maka peningkatan kesejahteraan warga melalui badan usaha tersebut mampu dilaksanakan. Sudah banyak desa � desa di Nusantara mampu menjadi desa yang mandiri secara ekonomi dengan adanya BUMDes. Namun sampai saat ini masih banyak desa � desa yang belum mampu menghadirkan keberadaan BUMDes di tengah masyarakat pedesaan. Banyak kendala yang biasanya terjadi pada desa � desa tersebut, mulai belum adanya potensi desa yang mampu di unggulkan sampai persoalan modal usaha yang belum mencukupi atau terbatas.

Khusus persoalan modal usaha BUMDes sendiri, sejatinya pada masa sekarang bukanlah suatu persoalan yang berarti. Hal ini mengingat pemerintah sendiri melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah memberikan suatu sinyal kemudahan bagi instansi baik di tingkat pusat maupun level desa untuk mampu membuka peluang investasi dalam suatu bidang usaha tertentu. Terlebih dengan di tetapkannya UU No 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, akan mempermudah bagi penanam modal guna memperluas jaringan usaha maupun membuka program kemitraan bagi daerah � daerah termasuk pemerintah desa dalam hal ini BUMDes.

BUMDes sendiri merupakan suatu wadah / motor bagi penggerak ekonomi warga masyarakat pedesaan. Salah satu hal yang perlu diingat bahwa jenis usaha BUMDes di desa � desa tidak boleh mengancam kegiatan perekonomian warga masyarakat desa.  Bahkan kehadiran BUMDes harus bisa menampung, menyalurkan serta mewadahi kegiatan perekonomian warga masyarakat desa. Oleh karenanya diharapkan kehadiran BUMDes mampu membawa arah perubahan terutama dalam peningkatan ekonomi warga masyarakat desa.

Sinegitas Semua Pihak
Untuk mampu menjadikan desa � desa di Nusantara maju berkembang, kiranya sudah saatnya BUMDes hadir di tengah � tengah warga desa. Selain itu dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang berkembang sangat pesat pada masa sekarang, harus mampu di optimalkan guna mempercepat perkembangan BUMDes yang telah ada. Teknologi Informasi sendiri sejatinya keberadaannya merupakan salah satu jembatan untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes. Banyak ragam produk keluaran dari teknologi informasi saat ini yang telah berkembang, baik dalam bentuk aplikasi - aplikasi, sistem maupun media sosial sendiri. Semua saling terkoneksi dan terhubung satu dengan yang lain.

Sejalan dengan itu perlu pula dijalankan adanya program kemitraan baik dengan instansi pemerintah lainnya, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta lainnya. Program kemitraan sendiri dapat berupa penanaman modal usaha maupun menarik investor untuk dapat menjadi penanam modal. Dengan adanya DD yang dikucurkan diharapkan menjadi stimultan desa bagi desa untuk mampu mendirikan BUMDes sebagai tolak awalnya. Sedangkan dalam perkembangannya jika badan usaha desa tersebut mengalami pertumbuhan dapat menarik investor � investor terutama penanam modal dalam negeri.

Dalam UU tentang Penanaman Modal sendiri sudah di atur ketentuan baik bidang usaha yang perlu di jalankan maupun persyaratan lainnya jika seorang atau badan usaha ingin melakukan atau menjadi investor di BUMDes. Selain itu di dalam ketentuan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sendiri juga terdapat rambu � rambu yang mengatur perihal pendirian BUMDes. Misalnya di dalam pasal 90 huruf c bahwa keberadaan BUMDes diprioritaskan dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Hal demikian telah terjadi sinkronisasi terhadap UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya pasal 12 ayat 5 dimana salah satu bidang usaha yang boleh di dilakukan dalam penanaman modal yakni adanya perlindungan terhadap sumber daya alam.

Selaras dengan itu masuknya para penanam modal (investor) ke dalam BUMDes perlu menjadi suatu perhatian tersendiri mengingat keberadaan para investor dalam memajukan BUMDes sangat ditunggu � tunggu. Hal demikian pada masa sekarang sangatlah mudah untuk dimungkinkan sehingga mampu bersinergi bersama,. Perkembangan jaman dengan adanya era digitalisasi mempermudah semuanya, baik dalam hal perijinan, kerjasama maupun pengembangan usaha kedepannya. Teknologi informasi menjadikan semuanya tapak lebih sederhana, efektif serta efisisen, Dalam hal perijinan misalnya sekarang sudah banyak daerah � daerah yang menjalankan proses perijinan dengan model one way system, dimana para investor akan diberkan kemudahan terutama dalam kecepatan maupun pelayanan dalam masalah perijinan.

Selain itu pertumbuhan teknologi informasi yang sangat pesat menjadikan semuanya tampak mudah. Sedah banyak sistem komputer maupun aplikasi � aplikasi yang di jalankan semua pihak yang terkait untuk menjadikan para investor nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam mengelola BUMDes diharapkan menjadikan manajerial badan usaha tersebut berjalan dengan baik sehingga menjadikan BUMDes yang ada memiliki tata kelola yang baik. Dengan adanya konsep tata kelola yang baik dan handal maka tingkat kepercayaan para investor baik perseorangan maupun badan usaha lainnya akan terus meningkat. Hal demikian akan berujung di perolehnya para penanam modal yang secara kontinyu akan terus bersinergi dalam mengelola dan membesarkan BUMDes yang ada di desa � desa dengan menggelontorkan dananya.

Selain dalam hal tata kelola BUMDes, perlu kiranya pengelola badan usaha desa yang ada pandai � pandai dalam menarik investor agar bisa bergabung dengan mengkucurkan dananya untuk membesarkan usaha yang ada. Salah satu strategi yang mungkin dapat dilakukan dengan mempermudah konsep bentuk kerjasama yang ada. Bentuk kerjasama kemitraan dewasa ini dapat dilakukan dengan berbasis Teknologi Informasi yang berkembang. Sistem kerjasama kemitraan dapat dilakukan secara on line dan berbasis TIK dengan menggunakan  sistem atau aplikasi yang dapat di buat oleh masing � masing BUMDes. Dengan adanya kemudahan tersebut, para investor akan tertarik untuk berbondong � bondong menanamkan modalnya di BUMDes.

Sejalan dengan sinergitas BUMDes dengan para penanam modal, perlu kiranya juga menggandeng pihak lembaga pendidikan tinggi yang terkait. Deangan hadirnya pihak perguruan tinggi terutama yang berbasis TIK akan semakin memudahkan BUMDes yang ada untuk tumbuh berkembang. Prinsip win-win solution akan didapat kedua belah pihak, dimana pihak perguruan tinggi sebagai akademisi akan mampu menimplementasikan dan menerapkan keilmuan yang di peroleh. Sedangkan bagi BUMDes sendiri akan mudah dalam mengoperasionalkan manajerial usaha dengan konsep yang lebih modern di era kemajuan jaman yang berkembang pesat.

Saya sekali lagi sangat optimis dengan adanya sinergitas antara BUMDes, para investor serta paran perguruan tinggi dengan menggunakan konsep yang berbasis TIK akan di peroleh tata kelola BUMDes yang baik, handal dan mumpuni. Hal demikian menjadikan BUMDes akan cepat tumbuh dan berkembang dengan pesat yang menjadikan perkonomian warga masyarakat desa akan terangkat. Selain itu secara otomatis tingkat pengangguran di desa � desa akan mulai terurai sedikit demi sedikit yang berujung terjadinya pemerataan pembangunan dengan berbasis ekonomi kerakyatan. Semua di mulai dari gagasan yang sederhana untuk menjadikan desa � desa maju dan berkembang dan tingkat kesejahteraan warga desa meningkat serta kemakmuran akan diperoleh.