Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan USBN, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis.
Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara USBN.
Peserta USBN yang mendapat tugas dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak dapat ditinggalkan termasuk dalam kondisi luar biasa individual.
Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan USBN atau peserta didik dapat mengikuti USBN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh sekolah/madrasah dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pelaksanaan USBN di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
Persiapan:
- Koordinasi persiapan pelaksanaan USBN;
- Pengisian data calon peserta USBN dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
- Pengadaan kartu peserta USBN;
- Pelaksanaan sosialisasi USBN;
- Koordinasi penyusunan soal USBN;
- Pengadaan bahan pendukung USBN;
- Penggandaan naskah soal; dan
- Honorarium Panitia USBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan:
- Pengawasan pelaksanaan USBN;
- Pemeriksaan hasil USBN;
- Pengolahan dan pengiriman nilai USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi;
- Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
- Penyusunan laporan USBN dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota.
Download File
Download File ( Juknis POS USBN Tahun 2020 Jenjang SD atau MI, Belum Tersedia )
Dan untuk sementara menunggu rilisnya Juknis POS USBN Tahun 2020 Jenjang SD atau MI, maka dibawah ini dapat Anda baca-baca kembali Juknis POS USBN Tahun 2019 Jenjang SD atau MI, UNDUH FILE