Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar resmi menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Periode 2019-2024. Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2014-2019. Selain sebagai politisi, Abdul Halim Iskandar adalah seorang dosen di Universitas Hasyim Asy'ari (UNHASY) Tebuireng, Jombang.

Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKHA).

Profil Lengkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Nama lengkap : Abdul Halim Iskandar
Tempat Tgl/Lahir: Jombang, 14 Juli 1962
Agama : Islam
Istri : Lilik Umi Nashia

Riwayat Organisasi

  1. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  2. Ketua DPC PKB Jombang
  3. Ketua DPW PKB Jawa Timur
  4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB 

Pendidikan

  1. S1 Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta
  2. S2 Jurusan Manajemen Pendidikan IKIP Yogyakarta
Riwayat Pekerjaan

  1. Guru BP MAN Manbaul Ma'arif Denanyar, Jombang
  2. Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asyari (UNHASY) Tebuireng
  3. Ketua DPRD Jombang
  4. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
  5. Ketua DPRD Jawa Timur
  6. Menteri Desa, PDTT Periode 2019-2024
Dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Periode 2019-20124, Abdul Halim Iskandar dipercaya sebagai Menteri Desa, PDTT mengantikan Eko Putro Sandjojo.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes Nomor 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.