Aturan Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku di Lingkungan ASN Kemendagri


Banyak Para PNS bertanya-tanya, apakah nanti setiap hari Kamis kami ikut dan wajib memakai pakaian dinas serba hitam,berikut penjelasannya yang kami lansir dari situs kemendagri.go.id

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan bahwa Aturan Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku di Lingkungan ASN Kemendagri. Dengan demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN di Pemerintahan Daerah.

"Aturan untuk menggunakan pakaian hitam pada hari Kamis hanya berlaku bagi ASN lingkup Kemendagri. Jadi tidak berlaku untuk Pemda," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. Poin yang mengatur penggunaan pakaian pada hari kamis terdapat dalam poin ke tiga yang berbunyi "Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam."

Aturan tersebut dibuat untuk menegakkan kedisiplinan ASN di lingkungan Kemendagri. Meski demikian, aturan penggunaan pakaian pada hari Kamis hanya berlaku bagi ASN di Kemendagri. Sementara aturan pakaian untuk Pemda setiap hari Kamis, tetap mengacu pada aturan masing-masing daerah.
Puspen Kemendagri
Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/31624-Aturan-Pakaian-Hitam-Setiap-Hari-Kamis-Hanya-Berlaku-di-Lingkungan-ASN-Kemendagri