Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken mengenai Keputusan Presiden (Kepres) 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam Kepres tersebut, Jokowi menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H adalah 3 hari lamanya.
"Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS," seperti dikutip dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa 28 Mei 2019.
Ada lima keputusan yang ditetapkan Jokowi melalui Keppres ini.
Pertama, Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H akan dilaksanakan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Atau jika ditotal jumlahnya mencapai empat hari pada 2019.
Kedua, bahwa cuti bersama sesuai yang telah ditetapkan dalam Keppres tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Ketiga, PNS yang karena jabatan tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sesai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kelima, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni saat Kepres ini telah diteken pada Senin, 27 Mei 2019.
Dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, disebutkan bahwa penetapan cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
Download Keppres No 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 di sini