Juknis Penulisan Ijazah Ra Mi Mts Ma 2019


Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA 2019 - Ijazah yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang penerima didik sudah lulus pada satuan pendidikan, menyerupai tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah untuk tiruana jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menyerupai RA MI MTs dan MA, didiberikan kepada penerima didik yang sudah menuntaskan seluruh agenda pendidikan / pembelajaran dan ditetapkan akibat dari satuan pendidikan tersebut.

Petunjuk umum:

  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah mempunyai izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diisi oleh panitia yang diputuskan oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, simpel dibaca, dan membersihkan dengan memakai tinta warna hitam yang tidak simpel luntur dan tidak simpel dihapus.
  5. Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan mendapatkan blanko ijazah dari kabupaten / kota. Sesudah ijazah disahkan oleh kepala madrasah, selanjutnya ijazah didiberikan kepada penerima didik yang berhak mendapatkan ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah dilarang dicoret, ditimpa atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
  7. Blanko ijzah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko ijazah tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blanko ijazah alasannya yaitu rusah dan/atau kesalahan dalam penulisan, kepala madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag kabupaten / kota dengan disertai diberita agenda yang ditanda tangani oleh kepala madrasah disaksikan Kemenag kabupaten / kota.
  9. Blanko ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapaata di Kanwil Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah paling lambat 31 Desember 2019 atas izin kepala Kanwil kemenag dengan disertai diberita agenda pemusnahan blanko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Pendis.
  10. Jika terjadi belum sempurnanya blanko ijazah, Kenwil Kemenag Provinsi segera mengajukan seruan penambahan blanko ijazah ke Direktorat Kurikulum Saranaa Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatnya tanggal 30 November 2019.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah, sedangkan blanko ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah dari madrasah, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.


Download SK Juknis Penulisan Ijazah


Selengkapnya sanggup anda download otomatis pada link diberikut ini:
Download

Itulah yang sanggup saya bagikan kepada anda tentang petunjuk teknis penulisan ijazah RA MI MTs dan MA, supaya bermanfaa...