Kemiskinan kerap kali menjadi penyebab masalah � masalah sosial di Masyarakat seperti Masalah Gizi buruk, masalah penelantaran, kelaparan, dll. Belum lama ini Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu memperoleh laporan dari Pendamping Sosial yang bertugas di kecamatan sarudu bahwasanya terdapat kasus lansia distabilitas mengalami kondisi terlantar dan sangat memperihatinkan dan tidak atau belum mendapatkan bantuan, alamat lansia distabilitas tersebut di dusun lomanja desa bulumario kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu, suami bernama Mbah Karno usia (100 th) dan istri yang kondisinya sanggat memperihatinkan, karna sepasang suami istri ini tinggal hanya berdua di dalam rumah yang cukup besar dan dalam kondisi sang suami mbah karno mengalami buta dan sang istri mengalami lumpuh, kehidupan sehari �hari sepasang usami ini hanya mengandalkan belas kasih dan uluran tanggan dari para tetangga � tetangganya yang berada di sekitar rumah mbah karno dengan lauk seadanya, sesekali mbah karno dapat merasakan makanan enak itupun jika ada detangga yang mengadakan pengajian ataupun syukuran, selain itu makanan sehari hari pasangan suami istri ini hanya nasi dan lauk seadanya yang bila kita lihat kondisi mbah karno dan istri memerlukan perawatan dan makanan yang memiliki gizi yang baik. Apalah daya masyarakat tidak bisa ber buat banyak karna keluarga mereka juga mengalami permasalah ekonomi di karenakan harga buah kelapa sawit yang menjadi satu satunya sumber mata pencaharian mereka mengalami dampak penurunan harga sawit sehingga tidak sedikit yang merugi, terlepas dari kondisi perekonomian yang masyarakat yang memburuk permasalahan kemiskinan masih banyak yang belum tersentuh oleh pemerintah di karenakan masyarakat masih bingung dalam pengurusan dalam hal kemiskinan karna priritas pemerintah desa bukan daam bidang kemiskinan, semoga dengan munculnya kasus lansia distabilitas ini membuka mata seluruh pemangku kepentingan Bahwa masyarakat renta dan tidak berdaya perlu perhatian dari pemerintah dan tindak lanjutnya sesuai dengan bunyi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa �Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara�
By. Catatan lokal
TIM Sosial