Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan

Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan

�Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,� ujar Muhadjir.

 �Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,� lanjut dia. Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.

Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.

�Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,� kata Muhadjir.

Insetif Guru Honorer Rp 10 Ribu Per Jam

Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati insentif tenaga guru honorer tidak berubah yaitu 10.000 per jam.

Insentif ini untuk 4.000 guru honorer di Sulawesi Selatan.

"Kita banggar sangat memahami, Guru Tenaga Honorer selama ini mempunyai peran yang sangat urgent dalam proses belajar mengajar disekolah, diantara mereka ada yang sudah mengajar 20 sampai 30 tahun," kata Anggota Banggar DPRD Sulsel, Irfan AB sehabis rapat finalisasi Banggar DPRD Sulsel-TAPD di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (28/11/2018).

Ia mengatakan, jumlah guru honorer sangat besar di daerah-daerah terpencil, misalnya pulau-pulau di Pangkep dan Selayar serta daerah-daerah pengunungan.

"Dengan insentif kita berharap tenaga honorer tetap semangat melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Sebelumnya, TAPD tidak memasukkan anggaran insentif guru honorer pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) 2019.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah rupanya tidak tega jika insentif guru honorer di Sulawesi Selatan dipotong.

Awalnya pos anggaran untuk guru honorer direncanakan dipangkas dari Rp 10.000 ribu, menjadi Rp 7.500 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel.

Pemangkasan ini dilakukan, agar program prioritas Gubernur Sulawesi Selatan dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan bisa terealisasi dengan waktu yang cepat.

Program prioritas itu yakni pembangunan jalan terisolir, hilirisasi pertanian, Rumah Sakit Regional, dan beberapa program pro rakyat yang dijanjikan saat kedua pasangan ini kampanye di Pilgub Sulsel 2018.

Informasi yang dihimpun tribun-timur.com, jika pos anggaran untuk guru honorer batal, melalui Kepala Bappeda Sulsel, Jufri Rahman.

Jufri diketahui salah satu tim TAPD Pemprov Sulsel. Informasi ini dia sampaikan setelah ada kesepakatan antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel mengenai insentif guru honorer yang pos anggarannya tetap seperti sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kepala Sekolah Dilarang Angkat Guru Honorer Lagi, Mendikbud Minta Guru Pensiun Diberdayakan, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/05/kepala-sekolah-dilarang-angkat-guru-honorer-lagi-mendikbud-minta-guru-pensiun-diberdayakan
Admin
Admin Penulis