Dalam rangka penanganan fakir miskin di wilayah III, Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III membutuhkan tenaga pendamping KUBE yang kompeten. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Dinas Sosial Kabupaten/kota untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.
1. Sebagai tahap awal,dinas Sosial kabupaten /Kota mengumpulkan Lamaran dari calon pendamping dengan perbandingan minimal 1:3 (satu berbanding Tiga). Satu orang pendamping KUBE mandampingi 100 kpm (10 kelompok). Adapun jumlah kouta pendamping per kabupaten /kota yang akan mendampingi KPM sesuai dengan lokasi yang diterima oleh kabupaten/kota(terlampir)
2. Persaratan calon pelamar pendamping KUBE yang di seleksi adalah sebagai berikut:
a. Berumur 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)
b. Pendidikan minimal D3
c. Tokoh masyarakat (TKSK,PSM,Karang Taruna,Tagana,melampirkan sk dari Dinsos Provinsi atau Dinsos Kab/Kot
d. Warga setempat ( tinggal di wilayah kecamatan)
e. Bias mengendarai motor roda 2 (dua), memiliki sim C dan diutamakan memiliki motor
f. Memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau pernah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan minimal 1 kali
g. Lancar berkomunikasi dengan baik
h. Sehat jasmani dan rohani
i. Berkelakuan baik
j. Daopat mengoperasikan computer dan internet
k. Tidak memiliki dobel job (menjadi aparat desa,guru honor,dengan waktu mengajar lebih dari 2 kali seminggu)
l. Bukan pegawai negeri
m. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik ditunjukkan dengan surat pernyataan yang di tandatangani dan di bubuhkan matrai Rp.6000,-
3 3.Penerimaan lamaran di lakukan di Dinsososial Kabupaten sesuai criteria dan melampirkan persyaratan administrasi yang akan di bawa oleh petugas setelah seleksi. Adapun persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Mengajukan surat lamaran yang di tulis tangan yang di ajukan kepada direktur PMF pesisir,PPk dan PAN dan bermatrai Rp.6000,-
b. Melampirkan daftar riwayat hidup yang di tandangani dan di lengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6. (from terlampir)
c. Melampirkan FC KTP,NPWP, dan Ijasah terahir
d. Melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas
e. Melampirkan SKCK ( Jika telah dinyatakan lulus tes wawancara )
f. Melampirkan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan menjadi anggota partaipolitik dan di tandatangani sesuai (form terlampir)
4. Rekap daftar pelamar yang lulus persyaratan administrasi sebanyak 1: 3 segera di sampaikan oleh Dinas sosial Kabupaten ke Direktorat penanganan Fakir miskin Wilayah III melalui facsimile ke Nomor 021-3144322 atau ke alamat email pmf.pesisir.go.id palinglambat tanggal 15 Februari 2019
5 5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan di laksanakan di bulan maret/april 2019 di ibukota Kabupaten. Adapun pelaksaan seleksi wawancara meliputi
a. Kesesuaian berkas lamaran
b. Motivasi
c. Kesiapan pendamping
d. Kemampuan komunikasi, menejemen dan wirausaha
e. Pengelaman kerja dibidan pendampingan sosial
6 6. Panitia tidak menangung biaya tranpostasi, akomodasi, calon atau peserta selama proses seleksi pendamping berlangsung.
Demikian atas perhatian dankerjasamanyadi ucapkan terimkasih.
UNTUK KETERANG LEBIH LANJUT SILAHKAN KE DINAS SOSIAL KABUPATEN/KOTA YANG TERLAMPIR, SESUAI SURAT YANG DI TERBITKAN KEMENSOS RI