Gaji Kades dan Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Barat Naik

Ditengan wacana kenaikan gaji aparatur desa yang akan disetarakan dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ternyata di Kabupaten Aceh Barat, oleh Bupati setempat sudah menaikkan gaji kades dan aparatur desa yang tersebar di 322 desa.

Ditengan wacana kenaikan gaji aparatur desa yang akan disetarakan dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ternyata di Kabupaten Aceh Barat, oleh Bupati setempat sudah menaikkan gaji kades dan aparatur desa yang tersebar di 322 desa.

Jika dilihat dari jumlahnya, mulai tahun 2019 gaji yang diterima kepala desa (kades) di kabupaten Aceh Barat melebihi gaji PNS golongan II A. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000. 

Kenaikan gaji ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa. 

Kenaikan gaji kades beserta seluruh perangkat desa termasuk yang pertama di Provinsi Aceh bahkan di Indonesia sejak tahun 2019 ini, sebut Bupati Ramli MS seperti di lansir antaranews.com. 

Hal ini juga dilakukan untuk merespon keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang mengintruksikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur desa.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS berharap dengan adanya kenaikan jerih payah tersebut, aparat desa agar betul-betul mengelola dana desa dengan baik, serta menghindari setiap bentuk pelanggaran hukum dalam mengelola dana milik masyarakat yang sudah diserahkan oleh negara.

Adapun besaran kenaikan gaji masing-masing untuk Kepala Desa sebesar Rp2 juta/bulan, Sekretaris Desa Rp1,4 juta/bulan, kepala seksi Rp1,150 juta/bulan.

Baca: Desa tidak akan maju, kalau Sekdes tidak paham tugas

Kemudian untuk Kepala Urusan (Kaur) Rp1,1 juta perbulan, kepala dusun (kadus) Rp1,1 juta/bulan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Tuha Peut sebesar Rp500 ribu/bulan. 

Jika dibandingkan dengan honorarium tahun - tahun sebelumnya, tunjangan Tuha Peut di Aceh Barat meningkat sebesar 50%.

Sebelum dinaikkan besaran gaji kepala desa dan aparatur desa di kabupaten Aceh Barat, masing-masing untuk Kepala Desa
 sebesar Rp1,65 juta/bulan dan sekretaris Desa sebesar Rp990 ribu/bulan.

Selanjutnya untuk kepala Urusan (kaur) sebesar Rp825 ribu/bulan, Kepala Dusun sebesar Rp825 ribu/bulan, serta Tuha Peut sebesar Rp250 ribu/bulan.