Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi adalah tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi inovasi suatu yang harus didorong agar desa-desa yang belum kaya kreatifitas termotivasi dalam mengelola potensi desanya.
Replikasi inovasi desa didapatkan dari pengetahuan baru yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran inovasi desa.
Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi inovasi terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.
Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari kegiatan dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara filosofis bursa inovasi desa merupakan forum untuk knowledge sharing atau berbagi pengetahuan bagi desa-desa lainnya agar bisa mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain.
Oleh karenanya, setelah desa mendapatkan pengetahuan baru dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan baru tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Dengan mempraktetkan pengetahun baru tersebut, diharapkan dapat menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.
Kapan komitmen direalisasi?
Jika desa melakukan komitmen pada tahun 2018. Maka komitmen tersebut di implementasi pada tahun 2019.
Replikasi inovasi desa didapatkan dari pengetahuan baru yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran inovasi desa.
Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi inovasi terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.
Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari kegiatan dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara filosofis bursa inovasi desa merupakan forum untuk knowledge sharing atau berbagi pengetahuan bagi desa-desa lainnya agar bisa mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain.
Oleh karenanya, setelah desa mendapatkan pengetahuan baru dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan baru tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Dengan mempraktetkan pengetahun baru tersebut, diharapkan dapat menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi inovasi desa adalah komitmen desa atas sebuah atau beberapa kegiatan yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.
Kapan komitmen direalisasi?
Jika desa melakukan komitmen pada tahun 2018. Maka komitmen tersebut di implementasi pada tahun 2019.